KPK Sempat Cari Hakim Tipikor Palu di Semarang

KPK Sempat Cari Hakim Tipikor Palu di Semarang
KPK Sempat Cari Hakim Tipikor Palu di Semarang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjebloskan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (11/9).

Tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah itu ditahan setelah dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

"Bahwa tersangka A, sudah beberapa kali dipanggil dan tidak mengindahkan panggilan. Kemudian penyidik sempat ke Semarang untuk upaya jemput paksa, tapi (Asmadinata) tidak ada di Semarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Kantor KPK, Rabu (11/9).

Johan lantas menceritakan pencarian Asmadinata. Kata dia, Penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa Asmadinata tengah dalam perjalanan dari Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara menujur Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/9) malam.

Nah, saat di Bandara Soetta itulah Hakim Asmadinata diciduk Penyidik KPK. "(Asmadinata) turun dari pesawat dan masuk ke Terminal I. Lalu disitulah dilakukan penangkapan," kata Johan.

Dia lalu digelandang ke Markas KPK. Setelah diperiksa sejak tadi malam, akhirnya KPK memutuskan menjebloskan Asmadinata ke Rutan Cipinang, Rabu (11/9) sore.

Menurut Johan, Asmadinata diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK menetapkan Asmadinata bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono. Adapun Pargono, kata Johan, juga akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjebloskan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata di Rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News