KPK Serahkan TNI Terlibat Kasus TC kepada Panglima
Rabu, 01 September 2010 – 16:53 WIB
JAKARTA - KPK tidak melupakan proses hukum terhadap anggota DPR RI 1999-2004 dari TNI, yang diduga ikut terlibat dalam pengembangan kasus traveller's cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004. Menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, khusus untuk anggota TNI tersebut, KPK menyerahkan tindak lanjutnya kepada Panglima TNI.
"Prosesnya kita serahkan ke Panglima," katanya, Rabu (1/9), saat jumpa pers di Gedung KPK. Ini disebutkan di luar dari 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Bibit juga mengakui, sejauh ini memang belum semua pelaku yang diduga terlibat telah diproses hukum. Dalam pemilihan DGS BI itu, diduga ada 41 anggota DPR RI yang menyetujui Miranda Gultom. Sementara sejauh ini, Pengadilan Tipikor baru menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa, yaitu DMM, UD, EAJS dan HY. Di samping itu, KPK juga baru menambah 26 tersangka baru.
Menurut Bibit, hal itu antara lain karena ada di antara pelaku yang sudah meninggal dunia, sehingga tidak dapat diproses hukum. Namun, untuk menjerat pelaku lain, KPK juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan. "Ada tiga lagi penerima yang sedang didalami dan bukti-buktinya sedang dikumpulkan," katanya.
JAKARTA - KPK tidak melupakan proses hukum terhadap anggota DPR RI 1999-2004 dari TNI, yang diduga ikut terlibat dalam pengembangan kasus traveller's
BERITA TERKAIT
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
- Mantan Bupati Kuningan Meninggal, Ridwan Kamil: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik
- Soroti Sejumlah Kasus Hukum, Senator Filep Wamafma: No Viral No Justice