KPK Sesalkan Usulan Bebas Ayin

Dianggap Bertengangan dengan Semangat Antikorupsi

KPK Sesalkan Usulan Bebas Ayin
KPK Sesalkan Usulan Bebas Ayin
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat dengan usulan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana suap jaska BLBI Artalyta Suryani alias Ayin. Lembaga superbodi itu menyatakan pembebasan bagi Ayin bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia yang tercantum dalam UU No 31/1999.

"KPK tidak setuju atas remisi atau pemotongan masa tahanan lainnya bagi koruptor. Ini tidak sesuai dengan semangat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (15/1).

Jasin memaparkan, dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dinyatakan bahwa korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya harus sejalan. Dengan demikian, usulan PB tersebut bertentangan dengan isi undang-undang tersebut.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menambahkan, penanganan kasus korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi belum terlaksana secara maksimal di Indonesia. "Penanganannya hampir sama seperti tindak pidana umum biasa. Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa, penanganannya juga harus luar biasa," papar Haryono, ketika dihubungi, kemarin.   

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat dengan usulan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana suap jaska BLBI Artalyta Suryani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News