KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana kasus rasuah Abdul Wahid ke kas negara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara itu.
"Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12).
Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan, antara lain lima ribuan yang tersimpan dalam kantong keresek.
Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya aset recovery," jelas Ali.
Selain itu, lanjut Ali, eksekusi pidana badan beberpa waktu yang lalu juga telah selesai dilaksanakan. KPK sudah memasukkan Terpidana Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
KPK menyetor ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen