KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini

KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama delapan tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.

Menurut Ali, efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara. KPK juga melakukan perampasan aset hasil korupsi. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

KPK menyetor ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News