KPK Setor Uang Rampasan eks Bupati Hulu Sungai Utara ke Kas Negara, Nilainya Sebegini
Rabu, 28 Desember 2022 – 13:34 WIB
"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama delapan tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.
Menurut Ali, efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara. KPK juga melakukan perampasan aset hasil korupsi. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK menyetor ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron Mengaku Santai
- Terseret Kasus TPPU SYL, Nayunda Nabila Diperiksa Selama 12 Jam