KPK Siapkan SDM Sidik Money Laundering

KPK Siapkan SDM Sidik Money Laundering
KPK Siapkan SDM Sidik Money Laundering
Di samping itu, aturan ini juga memberikan kewenangan penyidikan TPPU kepada penyidik tindak pidana asal yaitu Polri, kejaksaan, KPK, BNN, serta Dirjen Bea dan Cukai. Sementara, dalam UU 25 tahun 2003, kewenangan penyidikan TPPU hanya polisi.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, mengatakan, kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan hal baru bagi KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News