KPK Siapkan SDM Sidik Money Laundering
Rabu, 10 November 2010 – 14:21 WIB

KPK Siapkan SDM Sidik Money Laundering
Di samping itu, aturan ini juga memberikan kewenangan penyidikan TPPU kepada penyidik tindak pidana asal yaitu Polri, kejaksaan, KPK, BNN, serta Dirjen Bea dan Cukai. Sementara, dalam UU 25 tahun 2003, kewenangan penyidikan TPPU hanya polisi.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, mengatakan, kewenangan untuk menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan hal baru bagi KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia