KPK Sinyalir Abdul Gafur Berikan Mahar untuk Maju Ketua DPD Demokrat

KPK Sinyalir Abdul Gafur Berikan Mahar untuk Maju Ketua DPD Demokrat
KPK memeriksa sejumlah saksi dari Partai Demokrat. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud memberikan mahar ke sejumlah pihak untuk maju di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

KPK memeriksa tiga petinggi Partai Demokrat untuk mendalami dugaan itu.

Mereka yang diperiksa ialah Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat sekaligus Anggota DPRD Kubar Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser sekaligus Anggota DPRD Paser Abdulah, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, di antaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM (Abdul Gafuf) pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4).

Pengusutan kasus itu merupakan penyidikan perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Sebagai pemberi suap, swasta Ahmad Zuhdi ditetapkan tersangka.

Sementara sebagai penerima suap, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

KPK menduga Bupati Abdul Gafur Mas'ud memberikan mahar ke sejumlah pihak untuk maju di Musda Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News