KPK Sita Dokumen dan Belasan Miliar Rupiah dari Rumah Penguasaha Hanan Supangkat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK menyita barang itu dari rumah pengusaha Hanan Supangkat pada Rabu (6/3).
"Tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Dalam kegiatan itu, lanjut Ali, penyidik menemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik.
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya sudah melakukan penyitaan atas barang-barang tersebut.
Penyidik juga akan menganalisis barang yang disita itu.
Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan, setelah penyidik KPK memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat (1/3). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang itu dari rumah pengusaha Hanan Supangkat pada Rabu (6/3).
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan