KPK Sita Dokumen Terkait Pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor

KPK Sita Dokumen Terkait Pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor
KPK Sita Dokumen Terkait Pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Kamis (19/6).

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan proyek pembanguan talut di Kabupaten Biak Numfor kemarin dari pukul 10.00 sampai malam penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (20/6).

Johan menyatakan, penggeledahan itu dilakukan di gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis nomor 8, Ruko lantai 2 di Jalan Veteran 1 Nomor 28. Di gedung Jalan Abdul Muis Nomor 7 masing-masing di lantai 2, 4 dan 8, Graha Arda Kavling B6 lantai 6 Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Dari hasil penggeledahan, ada sejumlah dokumen yang disita dalam bentuk hard copy," ujar Johan.

Menurut Johan, penyitaan dokumen itu membuat semakin terang kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. "Dokumen yang disita membuat semakin terang proses penyidikan ini," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor‎.

Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News