KPK Sita Kediaman Mantan Wali Kota Siantar

KPK Sita Kediaman Mantan Wali Kota Siantar
Johan Budi. Foto: dok.JPNN

Dengan demikian total NJOP bangunan Rp 41.230.000.  Artinya berdasarkan perkiraan sementara total NJOP tanah dan bangunan atas kediaman RE sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 1.693.334.000.

Jika dibandingkan dengan putusan pengadilan, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 5 miliar. Dengan begitu terbuka kemungkinan KPK masih akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik RE lainnya.

Saat hal tersebut ditanyakan pada Johan, ia mengatakan penyitaan tersebut merupakan kewajiban. Karena itu harus terpenuhi. Saat ditanya bagaimana sekiranya tidak terpenuhi, Johan mengatakan ada hukuman pengganti.

“Biasanya ditelusuri dari hartanya untuk ganti rugi. Kalau tidak bisa, akan ada hukuman pengganti. Jadi yang disita sebagai pengganti adalah harta yang dimiliki oleh dia (terpidana,red).  Kalau tidak bisa (terpenuhi,red), kan ada hukuman pengganti (sebagaimana putusan pengadilan,red),” ujar Johan.

Sebagaimana diketahui, selain memvonis 8 tahun penjara, pengadilan juga menetapkan RE harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, mantan Ketua DPC Demokrat Siantar ini diharuskan menjalani penjara tambahan selama empat tahun.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, akhirnya menjawab teka teki kebenaran soal pihak yang melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News