Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul

jpnn.com, ROKAN HULU - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) telah melimpahkan dua berkas perkara tersangka korupsi BBM Dinas Perkim Rohul kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian.
Dua orang itu berinisial JT dan HI, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM fiktif 2019-2021.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos, mengatakan pihaknya telah pelimpahan berkas perkara pada 3 Mei 2024 lali.
Hal itu dilakukan setelah penyidik melengkapi P19 Jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil.
"Semua sudah kami lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh jaksa," ujar Kosmos kepada JPNN.com Senin (13/5).
Ia menambahkan, tinggal menunggu P.21 dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Saya rasa berkas perkara sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung," jelasnya.
Lebih lanjut, Kosmos mengatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) telah melimpahkan dua berkas perkara tersangka korupsi BBM Dinas Perkim kepada Kejaksaan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar