KPK Sita Rp 57 Miliar dari Eks Pejabat Kemenkeu

KPK Sita Rp 57 Miliar dari Eks Pejabat Kemenkeu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi untuk mendalami aset Angin. 

Mereka berlatar belakang swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota. Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka yang berada di Bogor," kata dia.

Seperti diketahui, Angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini.

Angin diyakini bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. 

Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin. (tan/jpnn)

KPK telah menyita aset yang diperkirakan mencapai Rp 57 miliar milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News