KPK Pantau Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Diminta Tak Ulangi Kesalahan

KPK Pantau Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Diminta Tak Ulangi Kesalahan
Brigjen Setyo Budiyanto memberi peringatan kepada Kementerian Keuangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak memanfaatkan program tax amnesty sebagai alat untuk menerima rasuah.

Setyo menyatakan KPK sudah memantau Tax Amnesty Jilid II.

"Ini aktif dilakukan koordinasi, bukan hanya perkara saja, tetapi dengan kedeputian pencegahan itu sudah dilakukan upaya-upaya. Artinya, jangan sampai permasalahan ini berulang kembali," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Setyo tidak ingin kejadian yang dilakukan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terulang kembali.

Setyo yang akan bertugas sebagai Kapolda NTT mengingatkan jangan ada lagi permainan pajak.

"Saya yakin penyelenggara negara khususnya di DJP masih banyak yang memiliki integritas yang bagus," kata dia.

Setyo menilai permainan pajak ini pasti melibatkan pihak DJP Kemenkeu yang berkonspirasi dengan wajib pajak melalui konsultan.

Besaran nilai pajak lalu diatur dan disesuaikan dengan kemauan wajib pajak. Tentunya, ada uang suap untuk pegawai DJP.

Brigjen Setyo Budiyanto memperingatkan Kemenkeu bahwa Tax Amnesty Jilid II telah dipantau oleh KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News