KPK Sita Rp 57 Miliar dari Eks Pejabat Kemenkeu

KPK Sita Rp 57 Miliar dari Eks Pejabat Kemenkeu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah aset milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. 

Aset yang sudah disita diperkirakan mencapai Rp 57 miliar.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Fikri mengatakan aset itu rata-rata berbentuk tanah dan bangunan.

Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Angin. 

Aset itu diduga dibeli terkait penerimaan hadiah atau janji  pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," kata dia.

Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya sedang mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui melalui perampasan harta tersangka korupsi. KPK, kata Fikri, juga berharap ada efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara.

KPK telah menyita aset yang diperkirakan mencapai Rp 57 miliar milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News