KPK Sita Sejumlah Dokumen Tempat Wisata di Batu

KPK Sita Sejumlah Dokumen Tempat Wisata di Batu
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pengerjaan dan perizinan tempat wisata. Dokumen itu disita dari tiga tempat, yaitu di Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata pada Rabu (6/1).

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu 2011-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/1).

Fikri melanjutkan, pihaknya akan melakukan telaah mengenai sejumlah barang bukti yang diamankan.

"Berikutnya tim akan menganalisis dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Fikri.

Sejalan dengan itu, penyidik KPK juga telah memeriksa pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Dia dicecar terkait pengetahuannya mengemai pemberian sejumlah uang untuk memuluskan proyek pekerjaan di Pemkot Batu.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ujar Ali.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa seorang asisten rumah tangga bernama, Kristiawan. Dia juga dicecar soal pengetahuannya sebagai perantara penerimaan uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu.

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," ungkap Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pengerjaan dan perizinan tempat wisata. Dokumen itu kini sedang ditelaah KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News