KPK Sita Sejumlah Dokumen Tempat Wisata di Batu
Kamis, 07 Januari 2021 – 22:49 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari jeratan hukum mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko telah divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap Direktur PT Dailbana Prima.
Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek pengerjaan dan perizinan tempat wisata. Dokumen itu kini sedang ditelaah KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka