KPK Soroti Dana Anggaran Rp 90,45 Miliar untuk Influencer

KPK Soroti Dana Anggaran Rp 90,45 Miliar untuk Influencer
Ilustrasi dana anggaran miliaran rupiah untuk influencer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dana anggaran Rp 90,45 miliar untuk influencer dari pemerintah pusat, mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai lembaga antikorup, tentu saja hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi, yang menjadi pembicaraan masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana untuk 'influencer' ini," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Namun, ia mengungkapkan bahwa dalam menyikapi informasi tersebut, cara kerja KPK tidak perlu disampaikan secara terbuka.

"Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka. Kami sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," ujar Nawawi.

KPK, lanjut dia, juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan kajian atas temuan tersebut.

Nawawi menegaskan pemantauan KPK terhadap program-program tersebut, sebagaimana tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bisa saja seperti itu sebagai bentuk tugas monitoring KPK Pasal 6 huruf C UU 19/2019, yaitu melakukan kajian tetapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan," tuturnya.

Peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers "Rezim Humas: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" secara daring menyatakan pemerintah pusat menganggarkan Rp90,45 miliar untuk beragam aktivitas yang melibatkan "influencer".

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan akan melakukan pemantauan terhadap temuan ICW terkait dana anggaran Rp 90,45 miliar oleh pemerintah pusat untuk influencer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News