KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang
Ditengarai Rawan Penyimpangan
Minggu, 08 Agustus 2010 – 09:11 WIB
Dia menambahkan, sistem tunjuk langsung tersebut bisa menciptakan celah terjadinya korupsi, jika tidak diimbangi dengan pengawasan internal yang ketat. "Menurut saya pengasawannya harus ekstra-hati-hati. Kemungkinan terjadinya gratifikasi di situ. Nah, kalau menerima komisi, si petugas pengadaan harus lapor ke KPK," imbuhnya.
Baca Juga:
KPK juga mengkritisi langkah pemerintah terkait rencana implementasi Electronic Procurement atau pengadaan barang dan jasa melalui internet. Realisasi penerapan sistem yang disebut E-Procurement itu dinilai lambat. "Itu (E-Procurement) perlu diapresiasi. Tapi, jangan lambat implementasinya. Kalau bisa segera diimplementasikan," tuturnya.
Haryono juga meminta agar unit layanan pengaduan (ULP) dipisahkan dalam panitia pengadaan. ULP adalah unit yang menerima masukan masyarakat atas adanya dugaan kecurangan dalam proses tender. "Karena kerjanya hanya berkaitan dengan pengadaan saja, sebaiknya dispesialisasikan," tandasnya. (ken/ari)
JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti salah satu aturan pemerintah yang rawan korupsi. Kali ini lembaga antikorupsi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi