KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang

Ditengarai Rawan Penyimpangan

KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang
KPK Soroti Keppres Pengadaan Barang
Dia menambahkan, sistem tunjuk langsung tersebut bisa menciptakan celah terjadinya korupsi, jika tidak diimbangi dengan pengawasan internal yang ketat. "Menurut saya pengasawannya harus ekstra-hati-hati. Kemungkinan terjadinya gratifikasi di situ. Nah, kalau menerima komisi, si petugas pengadaan harus lapor ke KPK," imbuhnya.

KPK juga mengkritisi langkah pemerintah terkait rencana implementasi Electronic Procurement atau pengadaan barang dan jasa melalui internet. Realisasi penerapan sistem yang disebut E-Procurement itu dinilai lambat. "Itu (E-Procurement) perlu diapresiasi. Tapi, jangan lambat implementasinya. Kalau bisa segera diimplementasikan," tuturnya.

Haryono juga meminta agar unit layanan pengaduan (ULP) dipisahkan dalam panitia pengadaan. ULP adalah unit yang menerima masukan masyarakat atas adanya dugaan kecurangan dalam proses tender. "Karena kerjanya hanya berkaitan dengan pengadaan saja, sebaiknya dispesialisasikan," tandasnya. (ken/ari)

JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti salah satu aturan pemerintah yang rawan korupsi. Kali ini lembaga antikorupsi tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News