KPK Sudah Memetakan Titik Rawan Korupsi Anggaran Covid-19, Ini Daftarnya

KPK Sudah Memetakan Titik Rawan Korupsi Anggaran Covid-19, Ini Daftarnya
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemetaan titik-titik rawan korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19.

Ketua KPK Komisaris Jenderal alias Komjen Firli Bahuri mengatakan titik rawan korupsi itu adalah pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocussing dan realokasi anggaran untuk Covid-19 di APBN dan APBD, penyelenggaran bantuan sosial pemerintah pusat dan daerah.  

“Ini yang kami lakukan analisis dan kajian. Ada empat titik rawan terjadinya korupsi,” kata Firli saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4).

KPK akan melakukan pengawasan empat titik rawan korupsi itu. Terutama pada program bantuan sosial (bansos).

“Karena ini menjadi hak rakyat, maka harus sampai, tepat guna, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dia menambahkan meskipun KPK hanya berada di Jakarta, tapi pihaknya mengedepankan sembilan koordinator wilayah (Korwil) dengan 54 anggota se Indonesia untuk pencegahan maupun penindakan.

KPK memang tidak bisa menjangkau 542 kabupaten/kota, 34 provinsi, dan kementerian yang melakukan penganggaran.

Namun, kata Firli, KPK sudah melakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga, termasuk meminta bantuan Polri untuk pengawasan pelaksanaan dan penggunaan anggaran, serta distribusi bansos di seluruh pelosok tanah air. (boy/jpnn)

KPK sudah siap memberi tuntutan hukuman mati untuk koruptor anggaran penanganan covid-19


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News