KPK Susun Memori Banding atas Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono

KPK Susun Memori Banding atas Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Nurhadi Abdurrachman. Foto: dok jpnn

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ucap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan yang lalu, JPU KPK menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Rezky dituntut 11 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 83.013.955.000.

Namun, dalam vonis majelis hakim, Nurhadi dan Rezky tidak diberikan hukuman berupa uang pengganti karena keduanya tak merugikan keuangan negara.

Hakim meyakini Nurhadi dan Rezky hanya menerima gratifikasi Rp 13.787.000.000.

KPK memastikan banding atas vonis majelis hakim terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Pasalnya, tidak semua tuntutan JPU KPK diakomodasi majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News