KPK Tagih Waskita Karya Kembalikan Uang Negara yang Sudah Ditilap

KPK Tagih Waskita Karya Kembalikan Uang Negara yang Sudah Ditilap
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

Kemudian, PT. Adhi Karya baru membayar kerugian negara atas korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai Rp 5 miliar. Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp 19,7 miliar. (tan/jpnn)


PT Waskita Karya dan dua perusahaan pelat merah lainnya diminta untuk segera mengembalikan uang negara yang sudah ditilap.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News