KPK Tahan Direktur PGN

KPK Tahan Direktur PGN
KPK Tahan Direktur PGN
JAKARTA - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono, terhitung mulai Kamis (21/1) malam ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djoko ditahan karena terlibat korupsi dalam proyek distribusi gas tahun 2003 saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PGN.

Djoko dibawa penyidik KPK menuju Rutan Polda Metro Jaya pukul 18.45 WIB. Tak satupun pertanyaan yang diajukan wartawan diladeni pria berkemeja biru ini yang sejak Selasa (19/1) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengungkapkan, Djoko diduga memeras dan menerima pemberian sejumlah uang dari hasil proyek PT PGN di Palembang, Surabaya, dan Jakarta. Atas perbuatannya itu, penyidik KPK telah menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. "Dia kita titipkan di Rutan Polda selama 20 hari," ucap

Djoko menyusul mantan Dirut PGN, Washington Mampe Parulian Simanjuntak yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.  Keterlibatan Djoko mulai disebut dalam dakwaan Washington. Dia diperintahkan Washington untuk mengumpulkan uang dari kontraktor proyek pipa distribusi gas dengan nilai mencapi Rp 3,6 miliar.

JAKARTA - Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Djoko Pramono, terhitung mulai Kamis (21/1) malam ini ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News