Lagi, KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek IPDN
"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, yang mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," ucap Ghufron.
Selain itu, lanjut dia, Adi diduga menyetujui pemberian sejumlah uang dan barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.
Akibat perbuatan Adi dan sejumlah pihak, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
Atas perbuatannya, Adi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK menjebloskan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo ke penjara. Dia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah