KPK Tahan Miftahul Ulum

KPK Tahan Miftahul Ulum
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Penahanan ini terbilang unik lantaran KPK belum menyampaikan status yang disandang Ulum itu. Ulum sendiri keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9) sekitar pukul 20.32 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan memakai borgol.

"Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan," kata Ulum melangkah ke mobil tahanan KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa status perkara terhadap Ulum telah dinaikkan menjadi penyidikan. Namun, Febri tidak menyebutkan status Ulum tersangka atau masih sebagai saksi.

"Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri.

Dia mengatakan, Miftahul Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K4 KPK.

Sebelum diberitakan, nama Miftahul Ulum kerap muncul dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa KPK menyebut Miftahul Ulum menerima Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi.

Penahanan ini terbilang unik lantaran KPK belum menyampaikan status yang disandang Miftahul Ulum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News