KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016-2021.
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/11).
Perwira Polri pangkat Inspektur Jenderal itu mengatakan Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Gubernur Jambi itu untuk berkampanye serta mencari suara.
Zumi Zola, kata Setyo, lalu meminta Apit mengurus pekerjaan dan keperluan pribadinya.
Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Total, ada Rp46 miliar uang dikumpulkan dari kontraktor.
"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017," ujar Setyo.
Selain itu, lanjut Setyo, Apit diduga menerima uang panas yang telah dikumpulkannya itu.
KPK melakukan penahanan terhadap orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah. Tersangka menggalang kekuatan hingga mengutip dari kontraktor.
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya