KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016-2021.
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/11).
Perwira Polri pangkat Inspektur Jenderal itu mengatakan Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Gubernur Jambi itu untuk berkampanye serta mencari suara.
Zumi Zola, kata Setyo, lalu meminta Apit mengurus pekerjaan dan keperluan pribadinya.
Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Total, ada Rp46 miliar uang dikumpulkan dari kontraktor.
"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017," ujar Setyo.
Selain itu, lanjut Setyo, Apit diduga menerima uang panas yang telah dikumpulkannya itu.
KPK melakukan penahanan terhadap orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah. Tersangka menggalang kekuatan hingga mengutip dari kontraktor.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance