KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya

Apit diduga telah memberikan Rp6 miliar kepada Zumi untuk keperluan pribadi.
"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," tutur Setyo.
Atas perbuatannya, Apit dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu, Apit juga dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK melakukan penahanan terhadap orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah. Tersangka menggalang kekuatan hingga mengutip dari kontraktor.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance