KPK : Tak Ada Barter Kasus Century

KPK : Tak Ada Barter Kasus Century
KPK : Tak Ada Barter Kasus Century
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah tudingan tentang kemungkinan kasus dana talangan untuk Bank Century akan dibarter dengan kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior bank Indonesia. Menurut Tumpak, KPK tidak pernah melakukan tawar-menawar dalam menangani kasus.

Hal itu disampaikan Tumpak, usai menemui pimpinan DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, amis (3/12) sore. "Tidak ada bargaining (tawar-menawar), tidak ada intervensi," tandas Tumpak.

Tumpak menegaskan, dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI atau yang lebih dikenal dengan kasus Agus Chondro itu, penyidikannya sudah bergulir. "Sudah ada beberapa nama ditetapkan jadi tersangka dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan," tandasnya.

Karenanya, kata Tumpak, baik kasus Agus Condro maupun kasus Century tetap akan berjalan terus. Namun khusus skandal Bank Century, Tumpak menyebut kasusnya baru tahap penyelidikan. "Kita lihat saja nanti apakah perbuatan penyalahgunaan wewenang, atau moral hazard di dalamnya," tandasnya.

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah tudingan tentang kemungkinan kasus dana talangan untuk Bank Century

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News