KPK Tak Akan Panggil Menpora Dito Terkait Asal Usul Hadiah Rp 162 Miliar, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak akan melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menpora Dito Ariotedjo.
Namun, penyebutan label hadiah di beberapa laporannya, dinilai tidak tepat.
Deputi Pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, konotasi hadiah lebih dekat dengan gratifikasi.
Karena itu, dalam hal harta yang merupakan hadiah dari orang tuanya, benarnya menurut Pahala disebut sebagai hibah.
"Beliau lebih tepat menuliskan hadiah itu sebagai hibah tanpa akta. Kalau hadiah konotasinya gratifikasi, padahal ini dari keluarga, tidak terkait jabatan," ungkapnya, Jumat (21/7).
Sebelumnya, dalam LHKPN, Menpora Dito melaporkan empat rumah dan satu mobil senilai Rp 162 miliar sebagai hadiah dari orang tua.
Meski ada yang tidak tepat, Pahala memastikan pihaknya tak akan memanggil Dito untuk melakukan klarifikasi.
Sebab, dalam pandangan Pahala, pelaporan LHKPN Dito sudah baik dan juga sudah bisa terpantau oleh publik.
KPK menyebut tak akan melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia