KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Gayus

KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Gayus
KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Gayus
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan sembilan polisi sebagai tersangka, yakni Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya. Gayus sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Brigjen (Pol) Budi Waseso saat dihubungi wartawan via telpon di Mabes Polri, Senin (15/11),  mengatakan pengusutan dilakukan kepada semua pihak yang diduga terkait dengan Gayus dan penyuapan terhadap Kompol Iwan. (sam/rnl/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih perkara suap yang dilakukan Gayus Tambunan. Juru Bicara KPK Johan Budi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News