Menakertrans Gugat Majikan Sumiati

Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati Binti Salan Mustapa (23),  tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyiksaan dengan mulut digunting. Pemerintah Indonesia juga mendesak Pemerintah Arab Saudi agar pro aktif menyeret majikan Sumiati ke meja pengadilan.

"Kami sudah minta pihak Atase di Arab Saudi untuk lebih bersikap pro aktif dan mengambil langkah gugatan,” kata Muhaimin, usai pelantikan pejabat eselon II dan III di gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (15/11).

Muhaimin memastikan, pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan hukum dan mengurus kasus yang dialami TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Atase di Arab Saudi," katanya.

Hasil pembicaraan dengan Kemenlu, lanjut Muhaimin, penyelesaian kasus Sumiati juga dilakukan dengan langkah diplomatik. "Langkah diplomatik itu perlu dilakukan, selain untuk melindungi TKI, juga untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi," bebernya.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News