Menakertrans Gugat Majikan Sumiati

Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Menakertrans Gugat Majikan Sumiati
Kasus penyiksaan pada Sumiati terkuak pada Senin 7 November 2010. Kala itu, Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah, karena luka yang dideritanya sangat parah, RS setempat merujuk Sumiati ke RS King Fahd.

Sekadar diketahui, Sumiati mulai kerja di Madinah pada 18 Juli 2010, gajinya 800 riyal. Dia sering disiksa oleh ibu dan anak perempuan majikannya.(cha/jpnn)


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia segera menggugat majikan Sumiati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News