KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Gayus
Senin, 15 November 2010 – 19:48 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih perkara suap yang dilakukan Gayus Tambunan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, KPK tidak bisa serta merta mengambil alih penanganan perkara yang sedang diproses Mabes Polri itu. Berkali-kali Johan menjelaskan, selama prosesnya masih berlangsung di Mabes Polri, maka KPK tidak bisa mengambil alih. “Kalau masih ditangani, maka tidak ada alasan mengambil alih,” paparnya.
“Tak semudah itu KPK mengambi alih, karena Mabes Polri juga sudah memproses Gayus. Tak boleh asal ambil alih,” ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/11). Johan mengatakan hal tersebut saat ditanya kemungkinan KPK bakal mengambil alih perkara suap ini.
Dijelaskan Johan, KPK baru bisa mengambil alih jika penyidik Mabes Polri sendiri yang menyerahkan penanganan perkara ini ke KPK. “Kecuali Mabes Polri merasa kesulitan, lantas berkoordinasi dengan kita, ya kita siap,” ujar Johan.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih perkara suap yang dilakukan Gayus Tambunan. Juru Bicara KPK Johan Budi
BERITA TERKAIT
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia