Pekan Ini Berkas Yusril Dilimpahkan ke Kejari

Pekan Ini Berkas Yusril Dilimpahkan ke Kejari
Pekan Ini Berkas Yusril Dilimpahkan ke Kejari
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menargetkan, paling lambat pekan ini, berkas berikut tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yakni mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selanjutnya katanya, jaksa penuntut umum akan diberi waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, sebelum kemudian melimpahkannya ke pengadilan. "Minggu ini kita limpahkan ke Kejari (Jakarta) Selatan. Kalau ada kekurangan, kita lengkapi," ucap Darmono, saat dicegat wartawan, Senin (15/11) sore.

Meski perkaranya akan dilimpah, kata Darmono pula, bukan berarti kasus Sisminbakum pun terhenti. Wakil Jaksa Agung ini kembali menegaskan, bahwa sangat dimungkinkan dalam persidangan nanti akan terungkap keterlibatan orang lain, yang berujung pada penetapan tersangka baru.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus Sisminbakum, di mana lima di antaranya telah disidang. Mereka adalah tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, yakni Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, serta Zulkarnain Yunus. Kemudian ada Yohannes Woworuntu yang mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika, serta Ali Amran Jannah, mantan Ketua Koperasi Pegawai Dephuk dan HAM Pengayoman. (pra/jpnn)

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menargetkan, paling lambat pekan ini, berkas berikut tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News