KPK tak Boleh Ragu Usut Dugaan TPPU Wawan

KPK tak Boleh Ragu Usut Dugaan TPPU Wawan
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan mendorong langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan.

Menurut Ade, penting bagi KPK untuk menelusuri keberadaan aset dan mengalirnya dana yang dimiliki Wawan.

"Apalagi dilakukan orang yang memiliki kekuasaan politik dinasti, bukan cuma bicara soal kerugian negara tapi juga warga Banten," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/1).

ICW menilai, KPK sudah sepantasnya mengembangkan lebih jauh kasus TPPU Wawan, karena sudah terlihat siapa saja yang dijadikan perantara aliran uang. Kemudian aliran uang dalam bentuk apa saja, tinggal bagaimana KPK dengan sigap mengembangkan kasusnya.

Ade mengingatkan, masyarakat Banten harus melawan korupsi. “Kenapa maju terus di Pilkada Banten, karena akses terhadap sumber daya akan lebih mudah ketika berkuasa. Apalagi keluarganya kan pengusaha,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK memeriksa empat orang swasta dan satu notaris yakni Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim, Untung (notaris) dan Yayah Rodiah.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU TCW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/1/).

Febri mengatakan, KPK telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan melakukan penyamaran aset melalui pihak keluarga, yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara.

JPNN.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan mendorong langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News