KPK Tak Butuh Pengakuan Sanusi

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pencucian uang, kemarin (14/7).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dalam pemeriksaan perdana biasanya penyidik memberikan penjelasan alasan penetapan tersangka. "Dalam hal ini soal TPPU, perbuatan apa, kemudian pasal pasal yang disangkakan (kepada Sanusi)," kata Priharsa, Jumat (15/7).
Karenanya, kata Priharsa, pemeriksaan belum menyentuh kepada aset-aset yang dimiliki Sanusi dan tengah ditelusuri penyidik. Yang pasti, Priharsa menegaskan, dalam menelusuri aset-aset, KPK tidak mengejar pengakuan Sanusi.
Ia menjelaskan, penyidik hanya memberikan pertanyaan kemudian mencatat jawaban dari tersangka. "Bukti-bukti bisa didapatkan dari kesaksian maupun lainnya," kata dia.
Dia menegaskan, sejauh ini memang sudah ada aset Sanusi yang diduga berkaitan dengan TPPU yang dibidik KPK. "Tapi, belum disita," tegasnya.
Sanusi dijadikan tersangka TPPU berdasarkan pengembangan penyidikan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. Dalam kasus suap, Sanusi dijadikan tersangka bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pencucian uang, kemarin (14/7). Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi