KPK Tak Hanya Telusuri Cuci Uang Nazar di Garuda
Kamis, 16 Februari 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Untuk kedua kalinya, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2). Harry diperiksa sebagai saksi kasus cuci uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia yang telah menempatkan M Nazaruddin sebagai tersangka.
Namun setelah lima jam diperiksa, Harry memilih bungkam. Saat ditanya tentang pemeriksaan yang dijalaninya itu, Harry memilih bergegas ke luar kantor KPK dan masuk ke mobil yang telah menunggunya.
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa pemeriksaan atas Harry itu untuk pengembanganpenyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pembelian saham saat Garuda menggelar initial public offering (IPO). "Kan Senin (13/3) lalu yang bersangkutan (Harry) sudah diperiksa. Nha keterangan yang pertama dianggap belum cukup," kata Johan.
Namun mantan wartawan itu menolak membeber materi pertanyaan ke Harry. Ia hanya mengatakan, Harry diperiksa terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan M Nazaruddin. "Kan kita gunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena pembelian itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet," kata Johan.
JAKARTA - Untuk kedua kalinya, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/2).
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD