KPK Tak Izinkan Miryam Temui Pansus, Fahri: Panggil Lagi

KPK Tak Izinkan Miryam Temui Pansus, Fahri: Panggil Lagi
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

"Jadi kira kira wibawa ini clear dan harus ditegakkan," katanya.

Menurut dia, jangankan Miryam, presiden pun boleh dipanggil oleh DPR ketika melakukan penyelidikan menggunakan hak angket.

"Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket. itulah kelebihannya angket," pungkasnya. (boy/jpnn)


KPK melarang Miryam S Haryani menghadiri pemanggilan Pansus Hak Angket DPR.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News