Keterangan Miryam Bisa Digali di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tidak perlu memanggil Miryam S. Haryani.
Sebab, pemeriksaan sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di dalam persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, yang menjerat Miryam.
Miko memperkirakan kasus yang menjerat Miryam tidak lama lagi dibawa ke pengadilan. Karena itu, menurut dia, Pansus Hak Angket tinggal menunggu perkara tersebut masuk ke pengadilan.
"Karena itu, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan," kata Miko, Sabtu (17/6).
Saat itu, menurut Miko, waktu yang tepat untuk menggali keterangan Miryam. "Keterangan Miryam bisa digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum," ucapnya.
Miryam sudah ditahan oleh KPK terkait kasus memberikan keterangan tidak benar di dalam persidangan perkara e-KTP. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut. (gil/jpnn)
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tidak perlu memanggil Miryam
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan