Helikopter TNI AU Dikorupsi, KPK Jerat Pengusaha

Helikopter TNI AU Dikorupsi, KPK Jerat Pengusaha
Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW) 101 milik TNI AU. Lembaga antirasuah itu menjerat pihak swasta dalam pengadaan alau utama sistem persenjataan milik TNI AU untuk tahun anggaran 2016 -2017 itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus yang juga ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AU itu. “Setelah ekspose, dilakukan penetapan tersangka IKS ( Irfan Kurnia Saleh, red) direktur PT DJM (Diratama Jaya Mandiri, red), ‘’ ujarnya dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (16/6) malam.

KPK menduga Irfan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar. Karenanya, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu menjerat Irfan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Di sisi lain, ada empat anggota TNI yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Dodik Wijanarko menambahkan, pihaknya mulanya telah menjerat tiga tersangka.

Selanjutnya, ada satu tersangka lagi dari unsur TNI. “Pada 29 Mei kemarin sudah ada tiga tersangka (dari TNI, red). Maka hari ini kami ingin menyampaikan satu orang dari TNI atas nama Kol KAL dalam pengadaan barang dan jasa heli AW 101,” jelas Dodik. 

Sebelumnya Puspom TNI, telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Marsekal Pertama FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Letkol BW selaku pemegang kas, serta SS selaku staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. (wnd/tyo/JPK/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AugustaWestland (AW) 101 milik TNI


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News