KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti
Selasa, 23 Desember 2008 – 17:58 WIB

KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti
Mantan jaksa ini menambahkan, laporan dari PPATK yang diterima KPK merupakan data inteljen keuangan yang menjadi petunjuk saja dan bukanmerupakan alat bukti. Sementara KPK, sambungnya, bergerak dari petunjuk yang ada.
Baca Juga:
Namun demikian Antasari mengaku tidak kehabisan akal menindaklanjuti temuan PPATK. "Untuk antisipasi itu semua, KPK menggunakan teknik penyadapan," tandasnya.
Antasari justru mencoba meyakinkan publik bahwa KPK tidak pernah menghentikan kasus-kasus yang ditanganinya. Hanya saja, katanya, memang diperlukan kesabaran untuk mengetahui motif seseorang berbuat korupsiini.(ara)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam menindaklanjuti pengakuan mantan politisi PDIP Agus Condro tentang adanya aliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi