KPK Tak Perlu Dukungan Hak Angket DPR
Rabu, 23 Februari 2011 – 12:49 WIB

KPK Tak Perlu Dukungan Hak Angket DPR
JAKARTA - Kalangan DPR RI ternyata tak satu suara, sehingga hak angket mafia pajak urung terwujud. Namun, meski tak "didukung" DPR, kerja KPK untuk mengungkap mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dipastikan akan terus berlanjut. KPK juga, menurut Wakil Ketua Bidang Pencegahan, Haryono Umar, tak terpengaruh seandainya hak angket itu benar-benar ada.
"(Penyelidikan) Kita sudah jalan sejak sebulan atau dua bulan lalu, termasuk memeriksa dan mengumpulkan keterangan (dari) Gayus. Jadi, ada-tidaknya hak angket, tak berpengaruh pada KPK," kata Haryono, saat menggelar jumpa pers di taman lantai III Gedung KPK, Rabu (23/2).
Lagipula, lanjut Haryono, banyak kalangan masyarakat yang meminta KPK agar ikut menuntaskan kasus Gayus. Dengan begitu menurutnya, ada-tidaknya hak angket bagi KPK tak ada kaitannya dengan penanganan kasus Gayus. "Justru (selepas penolakan hak angket), kita akan lebih fokus," ujarnya lagi.
Sementara itu, Haryono membenarkan bahwa Rabu (23/2) sore ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo juga akan mendatangi KPK. Namun ia memastikan, kedatangan mantan Dirut Bank Mandiri tersebut bukan untuk membahas penyelidikan Gayus. Walaupun, diakui oleh Haryono, sebagian besar data yang didapat KPK diperoleh dari Kementerian Keuangan. "Kita terus berkoordinasi dan minta datanya," tambahnya lagi.
JAKARTA - Kalangan DPR RI ternyata tak satu suara, sehingga hak angket mafia pajak urung terwujud. Namun, meski tak "didukung" DPR, kerja
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan