KPK Tak Prioritaskan Century
Pembuat Kebijakan Tetap Bisa Dipidana
Selasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB

KPK Tak Prioritaskan Century
Termasuk terbatasnya gerak KPK dalam mencekal dua orang itu. Padahal, biasanya KPK rajin melakukan pencegahan terhadap orang yang akan dimintai keterangan.
Baca Juga:
Abraham mengakui, pencekalan seseorang amat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Harapannya, agar seseorang yang dicurigai tidak berada di luar negeri. Ini termasuk dalam kasus Century. "Pasti (pencegahan), tetapi menunggu sprindik dulu," imbuhnya.
Secara terpisah, peneliti ICW Febri Diansyah menegaskan, sebuah pembuat kebijakan (termasuk dalam kasus Century) bisa dipidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain. Dalam hal ini, tidak harus pengambil kebijakan itu menerima uang atas proses tersebut.
"Kasus Burhanuddin Abdullah (mantan gubernur BI) dan kasus Bachtiar Chamsyah (mantan Mensos), mereka secara tidak langsung menerima uang, namun kebijakannya menguntungkan pihak lain," kata Febri dalam diskusi.
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi