KPK Tak Prioritaskan Century
Pembuat Kebijakan Tetap Bisa Dipidana
Selasa, 27 November 2012 – 05:17 WIB

KPK Tak Prioritaskan Century
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memprioriskan penyidikan kasus tersebut meski sudah menetapkan dua tersangka.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya memiliki tunggakan beberapa penyidikan kasus yang juga butuh perhatian. Salah satunya, kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri yang lebih dahulu masuk. "Kami usahakan (kasus simulator) cepat selesai, baru masuk ke perkara Century," ujar Abraham di Hotel JW Marriott, Senin (26/11).
Baca Juga:
Meski demikian, bukan berarti penanganan bailout Bank Century bakal berhenti total. Prosesnya tetap berjalan, tapi tidak ngebut layaknya kasus lain.
Sebelumnya, KPK menyebut dua mantan pejabat Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, adalah pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban. Lembaga antirasuah itu tidak menyebut tersangka karena surat perintah penyidikan (sprindik) belum juga turun. Nah, diduga belum adanya sprindik itu membuat KPK belum melakukan pemeriksaan.
JAKARTA - Penanganan kasus korupsi bailout Bank Century (kini Bank Mutiara) Rp 6,7 triliun, tampaknya, bakal mengendap beberapa waktu. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas