KPK tak Terpengaruh Tekanan Politik

Terkait polemik pengusutan kasus memberikan keterangan palsu yang menjerat Miryam S. Haryani sebagai tersangka, KPK memastikan penanganannya tetap berjalan.
Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu tidak mau ambil pusing dengan tekanan dari kelompok DPR yang meminta KPK membuka bukti rekaman pemeriksaan Miryam.
”Kami tetap tidak bisa membuka karena kami sedang melakukan penyidikan,” terangnya. KPK sudah bersikap tentang permintaan sepihak itu.
Pertimbangannya jelas, yakni berisiko menghambat penanganan kasus e-KTP secara umum. ”Hak angket atau hak konstitusional lain seharusnya tidak digunakan untuk intervensi proses hukum, kecuali memang ada perintah pengadilan untuk membuka itu.”
Sementara soal ancaman saksi di sidang e-KTP, Febri mengatakan pihaknya sudah memeriksa Johanes Richard Tanjaya, saksi yang diduga diancam usai bersaksi di pengadilan.
Pemeriksaan itu untuk memperdalam keterangan Johanes yang disampaikan di pengadilan. Yakni, besaran fee 7 persen proyek e-KTP untuk Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
”Yang kami lakukan adalah proses pemeriksaa untuk kebutuhan penyidikan AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),” ujarnya.
Keterangan Johanes di sidang e-KTP pada Kamis (20/4) memang punya arti penting bagi penanganan dugaan korupsi berjamaah e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, adanya beragam tekanan politik dan ancaman terhadap saksi yang terjadi belakangan ini tidak akan mengendorkan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka