KPK Takkan Biarkan eks Pejabat Waskita Karya Ini Menikmati Duit Hasil Korupsi

KPK Takkan Biarkan eks Pejabat Waskita Karya Ini Menikmati Duit Hasil Korupsi
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar uang pengganti senilai Rp 5,9 miliar terhadap mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," tandas dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara terhadap Fakih Usman.

Fakih dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.

Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Terpidana kasus korupsi yang merupakan eks pejabat PT Waskita Karya Fakih Usman sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News