Siap-siap, Petinggi Waskita Karya Terduga Koruptor Pembangunan IPDN Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera menjalani persidangan atas perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 2011.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5).
"Hari ini, Jaksa KPK Masmudi telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (23/5).
Fikri mengatakan penahanan Adi Wibowo selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Penetapan penunjukan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor," ucap Fikri.
Adapun Adi Wibowo didakwa, pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menahan Adi Wibowo pada Selasa (11/1) pascaditetapkan sebagai tersangka pada 2018.
KPK menjelaskan pada 2011, Kementerian Dalam Negeri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN, salah satunya di Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas