Uang Negara yang Ditilap Waskita dan Adhi Karya Mulai Dikembalikan ke KPK

Uang Negara yang Ditilap Waskita dan Adhi Karya Mulai Dikembalikan ke KPK
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cicilan pembayaran dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Waskita Karya.

Pembayaran uang itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan yang merugikan negara sekitar Rp 27,2 miliar.

"Telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp7 Miliar dari PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Selain Waskita Karya, KPK juga menerima cicilan pembayaran pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Adhi Karya sebesar Rp 5 miliar.

"Untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 Miliar telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK," kata Fikri.

KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari kedua perusahaan BUMN itu dengan melakukan pembayaran kerugian negara secara bertahap.

"Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," kata Fikri.

Seperti diketahui, Tim jaksa KPK telah merampungkan berkas perkara dari Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero periode 2008-2012 Adi Wibowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima cicilan kerugian keuangan negara dari PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News