Pejabat Adhi Karya Penilap Dana Proyek Gedung IPDN Segera Disidang

Pejabat Adhi Karya Penilap Dana Proyek Gedung IPDN Segera Disidang
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, mantan pejabat di BUMN itu bakal segera menjalani persidangan.

Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini dilaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Fikri menyampaikan penahanan Dono dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari, di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sejak 9-28 Maret 2022.

"Pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan akan dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dono Purwoko dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka sejak 2018 silam.

Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadap Dono Purwoko pada Rabu (10/11). Adi belum ditahan saat itu karena sedang sakit.

Dalam konstruksi perkara itu dijelaskan sekitar awal 2010 ada pertemuan terkait rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa.

KPK telah menyelesaikan berkas perkara tersangka penilap dana proyek gedung IPDN yang menjerat pejabat Adhi Karya Dono Purwoko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News