Pejabat Adhi Karya Penilap Dana Proyek Gedung IPDN Segera Disidang

Pejabat Adhi Karya Penilap Dana Proyek Gedung IPDN Segera Disidang
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Sekitar periode November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.

Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/fat/jpnn)

KPK telah menyelesaikan berkas perkara tersangka penilap dana proyek gedung IPDN yang menjerat pejabat Adhi Karya Dono Purwoko.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News