Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko melakukan tindak pidana rasuah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,74 miliar.
Korupsi itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/3).
Dono dianggap melakukan korupsi bersama beberapa pihak.
Dono turut memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta.
Kemudian, konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp 150 juta. Serta memperkarya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15.824.384.767.
"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp19.749.384.767," kata jaksa KPK.
Dono dinilai mengatur proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. Kemudian, menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun belum selesai 100 persen.
Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko. Dono dianggap merugikan negara Rp 19,74 miliar.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan